1. SEJARAH SINGKAT.
Lembaga Pemasyarakatan Bondowoso (disingkat Lapas Bondowoso) adalah peninggalan penjara Belanda terletak di jantung kota Bondowoso yang telah beberapa kali bergati nama dan tugas pokok yaitu Lembaga Pemasyarakatan Klas III Bondowoso, Rumah Tahanan Negara Bondowoso yang bertugas sebagai tempat penitipan tahanan sesuai dengan KUHAP dan pada Tahun 2004 dengan bertambahnya beban kerja sesuai dengan Keputusan Menteri Kehakiman dan Ham No M.01.
dinaikan kelas dan berubah menjadi Lembaga Pemasyarakatan Bondowoso
Bangunan gedung Lapas Bondowoso telah memiliki sarana dan prasarana antara lain : 2 Blok Hunian dengan daya muat keseluruhan 250 orang, Rumah Ibadah bagi umat Islam, Ruang Pertemuan, Poloklinik, Gedung Kegiatan Kerja Ruang Perpustakaan dan Ruang Perkantoran.
Meskipun demikian sarana dan prasarana yang telah dimiliki, masih memerlukan pembangunan penyempurnaan sesuai dengan kebutuhan menurut Sistem Pemasyarakatan, antara lain : Pembangunan Admisi Orientasi (AO), Ruang Khusus Kunjungan, Ruang Khusus Pameran (Show Room) barang hasil kegiatan kerja dan lain sebagainya.
Dan kami tuliskan juga alamat LAPAS Klas IIB Bondowoso,seperti dibawah ini :
Jalan Jaksa Agung Suprapto No 5
BONDOWOSO
Tlp / Fax. (0332) 421336
Email : lapas_bondowoso@yahoo.co.id
2. DASAR HUKUM.
Landasan hukum pelaksanaan tugas dalam menyelenggarakan Sistem Pemasyarakatan adalah :
a. Pancasila.
b. Undang-Undang Dasar 1945.
c. Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
d. Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).
e. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1995 tentang Pemasyarakatan.
f. Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1997 tentang Peradilan Anak.
g. PP Nomor 27 Tahun 1983 tentang Pelaksanaan KUHAP.
h. PP Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pembinaan dan Pembimbingan Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP).
i. PP Nomor 32 Tahun 1999 tentang Syarat-syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak WBP.
j. PP Nomor 57 Tahun 1999 tentang Kerja sama Penyelenggaraan Pembinaan dan Pembimbingan WBP.
k. PP Nomor 58 Tahun 1999 tentang Syarat-syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Tanggung jawab Perawatan Tahanan.
l. Disamping itu, terdapat peraturan dalam bentuk Keputusan, Instruksi dan Surat Edaran baik dari Menteri Hukum dan HAM, Direktur Jenderal maupun Kepala Kantor Wilayah Dep Hukum dan HAM Jawa Timur.
1. BEBERAPA PENGERTIAN.
a. Pemasyarakatan adalah kegiatan untuk melakukan pembinaan WBP berdasarkan sistem, kelembagaan, dan cara pembinaan yang merupakan bagian akhir dari sistem pemidanaan dalam tata peradilan pidana.
b. Sistem Pemasyarakatan adalah suatu tatanan mengenai arah dan batas serta cara pembinaan WBP berdasarkan Pancasila yang dilaksanakan secara terpadu antara pembina, yang dibina, dan masyarakat untuk meningkatkan kualitas WBP agar menyadari kesalahan, memperbaiki diri, dan tidak mengulangi tindak pidana sehingga dapat diterima kembali oleh lingkungan masyarakat, dapat aktif berperan dalam pembangunan, dan dapat hidup secara wajar sebagai warga yang baik dan bertanggung jawab.
c. Warga Binaan Pemasyarakatan adalah Narapidana, Anak Didik Pemasyarakatan, dan Klien Pemasyarakatan.
d. Assimilasi adalah proses pembinaan Narapidana dan Anak Didik Pemasyarakatan dengan membaurkan Narapidana dan Anak Didik Pemasyarakatan didalam kehidupan masyarakat setelah menjalani ½ (setengah) dari pada masa pidananya.
e. Pembebasan Bersyarat adalah pembinaan Narapidana di luar Lembaga Pemasyarakatan dilaksanakan setelah menjalani ⅔ (duapertiga) masa pidananya sedikitnya 9 bulan didasarkan pada Pasal 15, 16 KUHAP dan Pasal 14, 22 dan 29 UU No.12 Tahun 1995 tentang Pemasyarakatan.
f. Cuti Menjelang Bebas adalah proses pembinaan di luar Lembaga Pemasyarakatan bagi Narapidanayang menjalani masa pidana atau sisa masa pidana pendek yang dilaksanakan setelah menjalani ⅔ dari masa pidananya dan jangka waktu suti sama dengan lamanya remisi terekhir, paling lama 6 (enam) bulan.
g. Cuti Mengunjungi Keluarga adalah kesempatan berkumpul bagi Narapidana bersama keluarganya selama jangka waktu 2 hari atau 2 x 24 jam.
BAGAN SUSUNAN ORGANISASI
LEMBAGA PEMASYARAKATAN BONDOWOSO
Tidak ada komentar:
Posting Komentar